Pengaruh Islam terhadap sistem kekuasaan dan hukum

Pengaruh Islam terhadap sistem kekuasaan dan hukum
a. Pengangkatan raja 
Sistem pengangkatan raja pada masa berdirinya kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia tetap tidak mengabaikan cara pengangkatan raja seperti pada masa sebelum Islam. Berdasarkan himpunan hukum adat Aceh yang tercantum dalam adat Makuta Alam, yang disusun secara lengkap pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda, pengangkatan dan penobatan sultan sebagai berikut. Menurut lembaran sejarah adat yang berdasarkan hukum (syarak) dalam pengangkatan sultan haruslah semufakat hukum dengan adat. Oleh karena itu, waktu sultan dinobatkan, sultan berdiri di atas tabal, ulama yang memegang Alquran berdiri di kanan, perdana menteri yang memegang pedang berdiri di kiri. Pada umumnya di Tanah Aceh, pangkat sultan turun kepada anak. Sultan diangkat oleh rakyat atas mufakat dan persetujuan ulama dan orang-orang besar cerdik pandai. Adapun orang-orang yang diangkat menjadi sultan dalam hukum agama harus memiliki syarat-syarat bahwa ia mempunyai kecakapan untuk menjadi kepala negara (merdeka, dewasa, berpengetahuan, adil), ia cakap untuk mengurus negeri, hukum, dan perang, mempunyai kebijakan dalam hal mempertimbangkan serta menjalankan hukum dan adat. Jikalau raja mangkat sebelum adanya pengganti oleh karena beberapa sebab lain, maka Panglima Sagi XXII Mukim-lah yang menjadi wakil raja, menerima hasil yang didapat dalam negeri Aceh dan daerah taklukan atau jajahannya. Jikalau sudah ada yang patut diangkat menjadi raja, maka perbendaharaan itu pun dengan sendirinya berpindah kepada raja.

Raja-raja pertama pada masa permulaan kerajaan Islam di Jawa seperti Demak, Cirebon, Banten, umumnya waktu penobatan dilakukan oleh para wali sanga yang diketuai oleh Sunan Ampel Denta. Sunan Gunung Jati yang menjadi raja pertama di Cirebon telah mendapat restu dari Dewan Wali Sembilan dan diberi gelar raja-pendeta yang menguasai tatar Sunda ketika para wali berkumpul di Demak untuk merencanakan perkawinan Pangeran Hasanuddin dengan Putri Demak, beberapa saat kemudian Pangeran Hasanuddin dinobatkan menjadi raja di Banten.

b. Kekuasaan raja dan pangeran terhadap raja 
Adat Makuta Alam telah memberikan beberapa gambaran tentang kekuasaan sultan atau raja (Aceh). Sultan mengangkat panglima sagi dan masa penobatan panglima sagi mendapat kehormatan dengan membunyikan dentuman meriam sebanyak 21 kali, juga sultanlah yang mengangkat uleebalang yang pada masa penobatannya mendapat kehormatan dentuman meriam sebanyak 21 kali. Raja mengadili perkara-perkara yang berhubungan dengan pemerintahan seperti menindak audiensi, termasuk menerima tamu-tamu asing yang akan berdagang dengan negeri Aceh. Raja berkewajiban melindungi rakyat dari tindakan sewenang-wenang para pejabat kerajaan. Ia mempunyai kekuasaan untuk mengangkat orang-orang yang ahli dalam hukum (ulama), mengangkat orang cerdik pandai untuk mengurus kerajaan, mengangkat orang yang perkasa untuk pertahanan negeri yaitu uleebalang atau panglima sagi. Dalam menjalankan kekuasaannya, sultan atau raja mendapat pengawasan dari alim ulama, kadi, dan dewan kehakiman terutama memberi peringatan kepada raja terhadap pelanggaran pada adat dan syara'.

c. Birokrasi pusat dan daerah
Dari Hikayat Raja-Raja Pasai, Hill menyebutkan beberapa pejabat kerajaan dan pejabat militer dari masa pemerintahan Sultan Malik as-Saleh hingga Sultan Ahmad (cicit Sultan). Sebutan pejabat-pejabat ini diuraikan berdasarkan perbandingan dengan Sejarah Melayu. Adapun pejabat-pejabat kerajaan adalah menteri, hulubalang, sidasida, embua, pandita dan beberapa pembesar istana. Kepala kampung yang membantu mengumpulkan orang-orang untuk berperang disebut pendikar atau pengulu. Adapun nama-nama pejabat militer dalam kerajaan ialah panglima kemudian di bawahnya menyusul pahlawan dan ponggawa sedang pasukan kerajaan umumnya disebut laskar. Selain itu untuk para ratu dan putri-putri raja, terdapat pembantu-pembantu seperti perwara; para menteri mempunyai pembantu yang disebut inang, dayang-dayang dan pengasuh bahkan terdapat pula beti-beti. Para penguasa atau pemegang pemerintahan tertinggi bergelar Tun Beraim Bapa, atau gelar lain Tuanku, untuk raja yang memegang pemerintahan bergelar Syah Alam bahkan pada beberapa bagian lain dalam hikayat kadang-kadang ditambah pula gelar Zillu'lahi fi'l alam, kadang-kadang pula terdapat gelar Daulat Dirgahayu. Gelar tertinggi pejabat kerajaan, adalah perdana menteri, sebagai contoh pada pemerintahan Malik al-Mahmud yang menjadi perdana menteri adalah Giatu'ddin. Raja-raja Pasai adalah laksamana, yaitu jabatan yang berhubungan dengan pelayaran perdagangan serta pertahanan laut.

d. Mobilitas golongan birokrat
Pada masa pemerintahan Kerajaan Samudra Pasai ini kita masih banyak melihat adanya mobilitas vertikal dan sangat sedikit adanya mobilitas horisontal. Sultan Malik az-Zhahir mempunyai dua orang anak, yaitu Malik al-Mahmud dan Malik al-Mansur. Kedua putra raja itu semasa kecilnya diserahkan kepada seorang alim-ulama bernama Sayid Ali Chiatuddin untuk dididik. Sayid Ali Chiatuddin dinaikkan kedudukannya sebagai perdana menteri. Mobilitas horizontal dapat terjadi biasanya karena sang raja mempunyai putra laki-laki banyak, dan mereka perlu diberi jabatan kepala daerah di suatu tempat, atau dapat juga terjadi sebagai akibat pergeseran pejabat-pejabat dari satu tempat dipindahkan ke tempat lain dengan kedudukan yang sama. Pada abad ke-16, Cirebon masih merupakan suatu daerah kecil di bawah kekuasaan Pakuan Pajajaran. Raja Pajajaran melalui bupati dari Galuh hanya menempatkan seorang juru labuhan di Cirebon. Namun ketika Cakrabuana, seorang tokoh yang masih mempunyai hubungan darah dengan keluarga Raja Pajajaran, berhasil memajukan Cirebon, ia sudah menganut agama Islam. Usaha memajukan agama Islam bersamaan dengan usaha menaikkan status sosial pejabat-pejabat Cirebon. Usaha ini mendapat bantuan penuh dari Demak. Seorang tokoh yang dikenal sebagai salah satu wali sanga berhasil menaikkan tingkat mobilitas menjadi raja di Cirebon. Sunan Gunung Jati, demikian nama tokoh tersebut, berhasil menjadi raja Cirebon dan melakukan ikatan perkawinan dengan seorang putri dari Raden Patah (Ratu Masa Nyawa). Dengan naiknya status sosial Sunan Gunung Jati dari seorang alim-ulama yang tadinya tidak memegang peranan penting dalam pemerintahan, maka ia berhasil meluaskan dan berusaha meruntuhkan Kerajaan Pajajaran. Ia memperoleh gelar rangkap karena peranannya yang menonjol di bidang keagamaan dan pemerintahan yaitu pendeta.

nah, itulah mengenai Pengaruh Islam terhadap sistem kekuasaan dan hukum. Jika ada pertanyaan bisa menghubungi admin DISINI atau dengan cara tinggalkan pertanyaan anda di kolom komentar.

Sumber Gambar : tandapagar.com

Sumber Referensi : Buku BSE CAKRAWALA SEJARAH Kelas XI SMA/MA WARDAYA2009.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengaruh Islam terhadap sistem kekuasaan dan hukum"

Post a Comment